Sekolah dasar
(disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama
(atau sederajat).Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun.
Di Indonesia,
setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar,
yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau
sederajat) 3 tahun.Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar
negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan
Nasional, kini menjadi tanggung jawab
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural,
sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan
kabupaten/kota.Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20
Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
1)
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan
menengah.
2) Pendidikan dasar
berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah
(MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah dasar (disingkat SD;Inggris:Elementary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal diIndonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan kesekolah menengah pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannyaotonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
SEJARAH
Pada masa penjajahan Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Setelahnya, pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR). Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret1946.
BUDAYA
· Sekolah dasar negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
· Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
KURIKULUM
· Agama
· Kewarganegaraan
· Jasmani dan Kesehatan
· Teknologi Informatika dan Komunikasi
· Bahasa Indonesia
· Bahasa Daerah
· Bahasa Asing
· Matematika
· Ilmu Pengetahuan Alam
· Sejarah
· Ilmu Pengetahuan Sosial
· Seni Budaya dan Keterampilan
PENGELOLAAN
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkup Kemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah Dasar Kristen, dll.
PERMASALAHAN
Dikarenakan letak geografis Indonesia maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang sudah diangkat menjadi pns tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat menjadi pns, ditambah lagi adapula guru yang mendapatkan gaji hanya + Rp. 100.000,- sebulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih